WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Maung Latt divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat.
Dia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.
Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022.
Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand.
Dia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon pada 2011 lalu.
Namun, setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.
WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi