WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Jumat, 30 September 2022 – 18:12 WIB

Petugas Rudenim dan Imigrasi Makassar melakukan pengawalan terhadap WN Myanmar Maung Latt (40) yang akan dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia karena terlibat kasus pembunuhan. ANTARA/HO/Rudenim Makassar.
"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone."
"Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.
Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya, sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (Antara/jpnn)
WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita