WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
jpnn.com - SURABAYA - Seorang warga negara Pakistan bernama Abideen Zain UI dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena melanggar aturan.
Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah warga negasa asing (WNA) asal Pakistan tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian di Surabaya, Kamis (10/10).
Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur. Kemudian, WNA tersebut melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.
Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
Artinya, Abideen Zain UI tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.
"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, dan jika diperlukan waktu penangkalan dapat diperpanjang," ungkap Novrian.
Seorang WN Pakistan dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar