WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:55 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
Dia juga optimistis masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.
"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," kata Ramdhani. (antara/jpnn)
Seorang WN Pakistan dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya