WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya

WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.

Dia juga optimistis masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," kata Ramdhani. (antara/jpnn)

Seorang WN Pakistan dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News