WN Pakistan Palsukan Dokumen
Jumat, 04 November 2011 – 03:35 WIB
Sebetulnya keberadaan Zameer di Jakarta, sebagai tenaga kerja asing menjadi tenaga ahli bidang business development di PT Tamfam Sentral Bisnis. Bahkan selama di Indonesia dia pun memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Kitas tersebut masih berlaku hingga 26 Desember 2011.
Baca Juga:
Saat ditemui INDOPOS, Zameer yang fasih berbahasa Indonesia mengaku, dirinya berniat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), karena telah 5 tahun tinggal di negara ini. Sehingga, dia berniat untuk membuat paspor Indonesia. Terkait dokumen kependudukan yang dimiliki, dia membantah dipalsukan, karena semua itu diurus oleh temannya yang tinggal di Bandengan Utara. (yay)
SEORANG warga negara Pakistan ditangkap petugas kantor Imigrasi Jakarta Barat. Zameer Haider, 29, ditangkap setelah kedapatan tengah mengurus parpor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan