WN Rusia Ini Berbuat Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung, Keterlaluan

Lalu, pada 27 Maret 2023, IC memenuhi panggilan Imigrasi Ngurah Rai dan menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan, keberadaannya, kegiatannya selama di Indonesia, dan fotonya yang viral.
Hasil pemeriksaan, diketahui IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023.
"IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggalnya berlaku sampai 12 April 2023," tutur Sugito.
Imigrasi tidak langsung mendeportasi IC meskipun terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian. Sebab, pria asing itu menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada minggu lalu (2/4).
"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," tutur Sugito.
Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, IC pun dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga WNA Rusia itu tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.(antara/JPNN.com)
WN Rusia berinisial IC dideportasi Imigrasi setelah berbuat tak senonoh di puncak Gunung Agung Bali. Begini aksinya. Keterlaluan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran