WN Singapura Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakut Ditangkap Kejati Kepri
Selasa, 10 Januari 2023 – 21:33 WIB

Tim Intelijen Kejati Kepri menangkap Wenhai Guan, WNA Singapura, yang jadi buruan Interpol dan DPO Kejari Jakarta Utara di Batam, Senin (9/1/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kepri
"Wenhai Guan sudah dibawa tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Lambok. (antara/jpnn)
WN Singapura yang menjadi buruan Interpol dan masuk DPO Jakut ditangkap Kejati Kepri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO