WN Singapura Ditipu Habis Tiga WNI, Rp 90 Miliar Amblas
jpnn.com - JAKARTA - penggelapan dan penipuan terhadap seorang warga negara Singapura bernama Wong Chin Lien Lester hingga kini masih terus diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasus itu sendiri berawal dari pembelian lahan kosong seluas 1,66 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 2 Jakarta Pusat.
Lester sendiri sudah melaporkan penipuan itu sejak Juni 2015 lalu sesuai nomor laporan polisi 2529/VI/2015 SPK Polda Metro Jaya yang kini penanganannya dilakukan Unit V Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisinya, Lester melaporkan rekan bisnisnya, BA alias AW, seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah EK alias EN dan seorang notaris SRC. Dijelaskan Lester yang didampingi Barrus Silalahi SH dan Tama SH selaku kuasa hukumnya, menceritakan penipuan tersebut.
Kasus berawal dari perkenalannya dengan Bernardo Andiano alias Awi pada awal 2012 lalu. Saat itu Lester ditawari AW untuk berinvestasi sebidang lahan kosong seluas 1,66 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 2 Jakarta Pusat. Menurut Awi, lahan itu akan dijual ahli warisnya Rp 40 juta per meter persegi atau sekitar Rp 640 miliar.
Karena itu Lester disyaratkan harus menyediakan uang muka setidaknya Rp 100 miliar untuk mengurus perizinan dan penerbitan dokumen Hak Guna Bangunan tanah (HGB). Selanjutnya, Awi mempertemukan Lester dengan Endytio yang mengaku sebagai ahli waris dan pemegang surat eigendom dari lahan tersebut.
Korban juga diperkenalkan kepada notaris SRC yang menjanjikan dapat mengurus dokumen HGB untuk lahan tersebut. Merasa tertarik, Lester akhirnya menyerahkan uang muka secara bertahap sepanjang 2012 laluhingga mencapai Rp 90 miliar. Kepada Lester, notaris SRC menjanjikan akan mengurus dokumen HGB tanah itu paling lama setahun.
”SRC juga mengatakan kalau tanah tersebut aman dan bebas sengketa. Tapi sampai sekarang SHGB tak pernah ada, belakangan malah lahan itu ternyata bermasalah,” ujar Barrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/12).
Namun setahun ditunggu, Lester tak juga mendapatkan dokumen HGB. Bahkan, EK yang mengklaim sebagai ahli waris tanah meminta perpanjangan waktu setahun lagi. Lantaran mulai curiga, Lester mulai menyelidiki kenapa dokumen HGB bisa begitu lama.
JAKARTA - penggelapan dan penipuan terhadap seorang warga negara Singapura bernama Wong Chin Lien Lester hingga kini masih terus diselidiki Direktorat
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan