WN Singapura Dituntut Setahun Penjara Lantaran Sekap Anak Kandung Sendiri
Kamis, 10 Agustus 2017 – 18:57 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Namun terdakwa justru menantang istrinya bahkan polisi, dengan menunjukkan sebilah parang yang akan mencelakai Ms jika mencoba mengambil Ms darinya.
Saat terdakwa lengah, polisi berhasil masuk ke rumah terdakwa melalui pintu belakang. Terdakwa diamankan, sementara Ms dilarikan ke RS Awal Bros karena terdapat luka lecet di bagian lengan dan kakinya, serta lebam di bagian kepala. (nji)
Kamarulzaman, terdakwa penyekapan dan pengancaman terhadap anak kandung sendiri kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak