WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung
Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen dan keimigrasian.
“Ada yang kena pemalsuan dokumen, kena pelanggaran imigrasi, macam-macamlah, sesuai hasil penyidikan” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya di antara kelimanya tersangka itu ada yang memberikan keterangan palsu, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku warga negara Indonesia. “Mungkin untuk Kritik juga nih. Kok segampang itu sih bikin KTP, jangan-jangan imigran yang berkeliaran itu pada punya KTP,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kelimanya adalah buronan Pemerintah Singapura. Saat ini, mereka masih berada di beberapa daerah di Indonesia yakni Cilapan dan Lampung. “Ya, yang kami dapat infonya begitu, kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura, kalau mereka lari ke Indonesia, tak lain mencari tempat tidur yang enaklah,” lajutnya.
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen
BERITA TERKAIT
- Berlari Sejauh 42,195 Km, Mukhamad Misbakhun jadi Finisher Berlin Marathon 2024
- Pembukaan Program S2 King’s College London di KEK Singhasari Menandai Peluncuran HDZ & NHL
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi
- Kemendikbudristek Beri Penghargaan Kepada 3 Anak Hebat di Ajang AKI 2024
- Resmi Kelola Balai Sidang Secara Mandiri, PPKGBK: Optimalkan Aset Negara
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan