WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung
Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
![WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen dan keimigrasian.
“Ada yang kena pemalsuan dokumen, kena pelanggaran imigrasi, macam-macamlah, sesuai hasil penyidikan” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya di antara kelimanya tersangka itu ada yang memberikan keterangan palsu, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku warga negara Indonesia. “Mungkin untuk Kritik juga nih. Kok segampang itu sih bikin KTP, jangan-jangan imigran yang berkeliaran itu pada punya KTP,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kelimanya adalah buronan Pemerintah Singapura. Saat ini, mereka masih berada di beberapa daerah di Indonesia yakni Cilapan dan Lampung. “Ya, yang kami dapat infonya begitu, kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura, kalau mereka lari ke Indonesia, tak lain mencari tempat tidur yang enaklah,” lajutnya.
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW