WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung
Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB

WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Terkait pengembalian, dalam hal ini adalah kewenangan Departemen Luar Negeri yang akan mengatur. “Mau pakai deportasi atau ekstradisi itu kan urusan pemerintah dalam hal ini urusan Deplu,” tambahnya
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung pada Minggu (21/6). Enam orang yang telah diduga kuat sebagai tersangka adalah Husaini Ismail, Samad alias Syamsul, Amad Kastari. Selain itu juga untuk sementara pengamanan ketat terhadap istri Husain dan seorang Anak Husaini. Kelimanya berstatus warga negara Singapura. Sementara itu satu tersangka bernama Saefudin Zuhri, warga Desa Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Terkait soal para WNA Singapura, (rie/JPNN)
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai