WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung
Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
Terkait pengembalian, dalam hal ini adalah kewenangan Departemen Luar Negeri yang akan mengatur. “Mau pakai deportasi atau ekstradisi itu kan urusan pemerintah dalam hal ini urusan Deplu,” tambahnya
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung pada Minggu (21/6). Enam orang yang telah diduga kuat sebagai tersangka adalah Husaini Ismail, Samad alias Syamsul, Amad Kastari. Selain itu juga untuk sementara pengamanan ketat terhadap istri Husain dan seorang Anak Husaini. Kelimanya berstatus warga negara Singapura. Sementara itu satu tersangka bernama Saefudin Zuhri, warga Desa Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Terkait soal para WNA Singapura, (rie/JPNN)
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- AKBP. dr. Huntal Napoleon Luncurkan Burn Center RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri
- Berlari Sejauh 42,195 Km, Mukhamad Misbakhun jadi Finisher Berlin Marathon 2024
- Pembukaan Program S2 King’s College London di KEK Singhasari Menandai Peluncuran HDZ & NHL
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi
- Kemendikbudristek Beri Penghargaan Kepada 3 Anak Hebat di Ajang AKI 2024