WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi

Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung

WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Terkait pengembalian, dalam hal ini adalah kewenangan Departemen Luar Negeri yang akan mengatur. “Mau pakai deportasi atau ekstradisi itu kan urusan pemerintah dalam hal ini urusan Deplu,” tambahnya

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung pada Minggu (21/6). Enam orang yang telah diduga kuat sebagai tersangka adalah Husaini Ismail, Samad alias Syamsul, Amad Kastari. Selain itu juga untuk sementara pengamanan ketat terhadap istri Husain dan seorang Anak Husaini. Kelimanya berstatus warga negara Singapura. Sementara itu satu tersangka bernama Saefudin Zuhri, warga Desa Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Terkait soal para WNA Singapura, (rie/JPNN)

JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News