WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
Damian menjelaskan Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU, padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan saat ini menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp 132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan & PKPU padahal Pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian.
"Kami akan kasasi terhadap putusan ini, klien kami WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zalim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk membantu kami yang terzalimi dalam perkara ini," ucap Damian.(ray/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Hakim PN Jakpus memutus WN Singapura pailit yang didahului perkara PKPU Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, WN Singapura.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 3 Faktor Ini Hambat Pertemuan Megawati & Prabowo, Ada Campur Tangan Jokowi
- Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah
- Prabowo Pasang Target Perekonomian Tumbuh 8 Persen, Bisa?
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Ridwan Kamil Dianggap Penghubung Terbaik kepada Prabowo untuk Jakarta Baru
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot