WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
Damian menjelaskan Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU, padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan saat ini menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp 132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan & PKPU padahal Pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian.
"Kami akan kasasi terhadap putusan ini, klien kami WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zalim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk membantu kami yang terzalimi dalam perkara ini," ucap Damian.(ray/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Hakim PN Jakpus memutus WN Singapura pailit yang didahului perkara PKPU Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, WN Singapura.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung