WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui
jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan.
“MUS kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” katanya
dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.
- Rayakan Natal Bareng Keluarga di Bali, Erika Carlina Bilang Begini
- Jauh Dari Keluarga, Beberapa Pemain PSBS Biak Merayakan Natal di Bali
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura