WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui
Minggu, 13 Februari 2022 – 10:01 WIB
Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi