WN Tiongkok Berupaya Selundupkan Sabu dalam Bantal
jpnn.com - JAKARTA - Petugas Bee Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Tiongkok, Zhang Hua, lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia. Hua dibekuk saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (16/12) dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu.
"Sabu seberat 1.050,8 gram itu disembunyikan di dalam sebuah bantal anak-anak. Ini untuk mengelabui petugas," ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Deddy Fauzi L Hakim di kantor BNN, Jakarta, Kamis (19/12).
Deddy menjelaskan, petugas menemukan sabu tersebut dalam tiga paket yang tersimpan dalam bantal anak-anak. "Kemudian dimasukkan di dalam koper coklat milik tersangka," katanya.
Namun, tersangka berkelit tak mengetahui bahwa yang dibawanya adalah narkoba. Menurut Deddy, tersangka mengaku hanya diminta membawa koper ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Ia menambahkanm tersangka mengaku membawa sabu atas tawaran seorang warga negara Indonesia berinisial SS dengan iming-iming uang sekitar Rp 7,6 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba tersebut. "Saat ini (SS) masih menjadi buronan BNN," tegasnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua paspor China dan Malaysia atas nama ZH dan lima kartu kredit. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (boy/jpnn)
JAKARTA - Petugas Bee Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Tiongkok, Zhang Hua, lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal