WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?

WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kata-katanya bersifat ancaman," kata Zulpan.

Para tersangka itu dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dan KUHP untuk menjerat ketiga tersangka.

Sangkaan pertama ialah Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Seorang WN Tiongkok berinisial YC (38) yang juga direktur perusahaan pinjaman online ilegal di kawasan PIK menjadi tersangka.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News