WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?
Senin, 31 Januari 2022 – 18:56 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kata-katanya bersifat ancaman," kata Zulpan.
Para tersangka itu dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dan KUHP untuk menjerat ketiga tersangka.
Sangkaan pertama ialah Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun.
Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang WN Tiongkok berinisial YC (38) yang juga direktur perusahaan pinjaman online ilegal di kawasan PIK menjadi tersangka.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Dermaga Kapal di PIK Pacu Pariwisata Kepulauan Seribu
- Destinasi Belanja Favorit di PIK, Merayakan Lebaran dengan Gaya
- Cicip Kuliner Lebaran di PIK: Mulai dari Masakan Nusantara hingga Jepang, Lengkap!
- Pesona Hijau Mangrove hingga Pantai, PIK Cocok untuk Liburan Keluarga
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis