WN Tiongkok Mau Selundupkan Ratusan iPhone Lewat Atambua, Nih Tampangnya
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:46 WIB

Paspor Tiongkok atas nama Fang Hanjun. Foto: Polres Belu
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Belu di NTT menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Fang Hanjun (32) yang mencoba menyelundupkan 229 unit iPhone.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Pelindo Siap Dukung Pencegahan Stunting di Kota Kupang
- Apple Menguji iOS 18.4 Versi Beta dengan Pembaruan Notifikasi Prioritas
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Waingapu NTT, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami