WN Tiongkok Mau Selundupkan Ratusan iPhone Lewat Atambua, Nih Tampangnya
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:46 WIB
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Belu di NTT menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Fang Hanjun (32) yang mencoba menyelundupkan 229 unit iPhone.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Kebun Sekolah di Laboya Barat Tingkatkan Kreativitas dan Ketahanan Pangan
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Paus 15 Meter yang Terdampar di Ngada NTT Digiring ke Laut Lepas
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Sahila Hisyam Ungkap Tantangan Setir Mobil Manual di Jalanan NTT