WN Tiongkok Tega Menusuk Rekan Kerja, Alasannya Mengejutkan
Rabu, 22 Juni 2022 – 13:12 WIB
Adapun pelaku ditangkap di sebuah apartemen, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (19/6).
Pelaku dikenakan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (36) tega menusuk rekan kerjanya di sebuah ruko, wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya