WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya

WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya
Kepala Kanwil Kemenkumham HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VB ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Warga negara asing (WNA) itu ditangkap setelah melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.

"Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (17/4).

VB ditangkap set?elah ada laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.

Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

"Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Anggiat.

Konon klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.

Beginilah kelakuan WN Ukraina berinisial VB yang ditangkap Imigrasi Bali, padahal dia masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News