WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya
Selasa, 18 April 2023 – 11:29 WIB

Kepala Kanwil Kemenkumham HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
"Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tetapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” tuturnya.
Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa.
Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.
Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.(antara/jpnn)
Beginilah kelakuan WN Ukraina berinisial VB yang ditangkap Imigrasi Bali, padahal dia masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Libur Lebaran, InJourney Hospitality Hadirkan Layanan Terbaik untuk Wisatawan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas