WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
jpnn.com, CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair.
WNA berinisial RB ini diketahui selama ini tinggal dan menetap di Kecamatan Cipanas.
Dia dideportasi karena melebihi batas waktu 60 hari.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, deportasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pihak imigrasi mendatangi RB di Kecamatan Cipanas, begitu mendapat laporan.
Kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian terhadap warga Aljazair tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay atau melanggar batas tinggal, sehingga langsung dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (5/11).
RB diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA asal Aljazair yang lama menetap di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dideportasi.
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam