WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
jpnn.com, CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair.
WNA berinisial RB ini diketahui selama ini tinggal dan menetap di Kecamatan Cipanas.
Dia dideportasi karena melebihi batas waktu 60 hari.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, deportasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pihak imigrasi mendatangi RB di Kecamatan Cipanas, begitu mendapat laporan.
Kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian terhadap warga Aljazair tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay atau melanggar batas tinggal, sehingga langsung dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (5/11).
RB diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA asal Aljazair yang lama menetap di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dideportasi.
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar