WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
Jumat, 05 November 2021 – 20:51 WIB

ilustrasi deportasi warga negara asing. (Antara News) (Antara News/)
"Orang asing tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ucapnya.
Denny memastikan pihaknya akan terus menegakkan undang-undang terhadap WNA yang melebihi izin tinggal atau izin bekerja sementara, jika tidak diperpanjang.
Denny mengimbau masyarakat yang menemukan WNA yang tinggal tanpa izin atau izin tinggalnya melebihi batas dapat melaporkan ke imigrasi.
"Kalau ada WNA yang tinggal melebihi batas atau tidak mengantongi izin tinggal, dapat melaporkan ke kami, untuk kami tindak dengan sanksi tegas deportasi," kata Denny.(Antara/jpnn)
WNA asal Aljazair yang lama menetap di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dideportasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud