WNA Asal Bulgaria Dideportasi Gegara Hal ini

jpnn.com, LABUAN BAJO -
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS dari Manggarai Barat, NTT pada Selasa (2/8).
“Sudah dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra di Labuan Bajo yang diterima, Rabu(3/8).
Jaya Mahendra mengatakan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
MGS sendiri diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya,pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Jaya menjelaskan bahwa proses pendeportasian, diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi Warga negara asing (WNA) Asal Bulgaria, gegara hal ini.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kuku Bima Meluncurkan Iklan Pariwisata, Perkenalkan Labuan Bajo ke Mancanegara
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- BPOLBF Perkuat Sinergi Melalui Industry Call Bersama Pelaku Pariwisata Labuan Bajo
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- BPOLBF Luncurkan 19 Calender of Event 2025 Termasuk Festival Kelimutu, Catat