WNA Asal Inggris Diduga Terlibat Kasus Memalukan

WNA Asal Inggris Diduga Terlibat Kasus Memalukan
Ilustrasi - Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Antara/jpnn)


Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News