WNA Asal Inggris Diduga Terlibat Kasus Memalukan
Selasa, 29 November 2022 – 22:54 WIB

Ilustrasi - Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Antara/jpnn)
Seorang warga negara asing asal Inggris diduga terlibat kasus memalukan, terlibat kasus curanmor.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO