WNA Bisa Dapat Tanda Kehormatan
Selasa, 19 Mei 2009 – 15:57 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menjadi UU. Dalam UU ini, diatur bahwa presiden berhak untuk memberikan sejumlah tanda penghargaan itu. Namun presiden tidak bisa sesuka hati memilih siapa saja warga negara yang akan diberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu. Presiden harus mendapat masukan dari dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Dewan ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara.
UU tersebut juga menentukan, bahwa kriteria yang berhak menerima adalah berdasarkan pertimbangan asas kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobyektifan, keterbukaan, kesetaraan dan timbal balik. Selain perseorangan, gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga bisa diberikan kepada institusi pemerintah dan organisasi.
"Atau (kepada) warga negara asing, dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan atau karya atau prestasi, visi ke depan, obyektifitas, dan mencegah kesan segala bentuk dikotomi," demikian pendapat pihak pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, yang diwakili Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, serta Menteri Hukum-HAM Andi Mattalatta. Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Adapun mengenai gelar, antara lain bisa berupa Pahlawan Nasional, sedangkan tanda jasa berupa medali kepeloporan, medali kejayaan, serta medali perdamaian. Sedangkan tanda kehormatan berupa bintang, satyalancana, serta samkaryanugraha. Dalam UU ini sekaligus ditentukan bahwa presiden secara otomatis merupakan pemilik semua tanda bintang yang berjumlah 14 keping, sementara wakil presiden mendapat tanda kehormatan bintang sebanyak tujuh keping. (sam/JPNN)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada