WNA dan WNI yang Divaksin di Luar Negeri Bisa Gunakan PeduliLindungi di Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi.
Fitur tersebut memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri memakai aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan fitur itu memudahkan WNA atau WNI yang telah divaksin di luar negeri mengakses PeduliLindungi.
"Kami sudah menyiapkan website vaksinln.dto.kemkes.go.id, untuk para WNI dan WNA bisa mendaftarkan dan kami verifikasi," kata Setiaji dalam temu media secara virtual, Selasa (14/9).
Melalui website tersebut, lanjut Setiaji, masyarakat perlu mengisi data diri dan informasi jenis vaksin yang didapatkannya di luar negeri.
"WNA dan WNI yang divaksin di luar negeri bisa masuk ke website ini. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," tambahnya.
Dengan begitu, masyarakat yang menerima vaksin di luar negeri bisa menggunakan QR Code untuk mendatangi sejumlah tempat umum di tanah air.
Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi yang berbeda dengan tampilan sertifikat vaksin di Indonesia.
Kemenkes meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam