WNA dan WNI yang Divaksin di Luar Negeri Bisa Gunakan PeduliLindungi di Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi.
Fitur tersebut memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri memakai aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan fitur itu memudahkan WNA atau WNI yang telah divaksin di luar negeri mengakses PeduliLindungi.
"Kami sudah menyiapkan website vaksinln.dto.kemkes.go.id, untuk para WNI dan WNA bisa mendaftarkan dan kami verifikasi," kata Setiaji dalam temu media secara virtual, Selasa (14/9).
Melalui website tersebut, lanjut Setiaji, masyarakat perlu mengisi data diri dan informasi jenis vaksin yang didapatkannya di luar negeri.
"WNA dan WNI yang divaksin di luar negeri bisa masuk ke website ini. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," tambahnya.
Dengan begitu, masyarakat yang menerima vaksin di luar negeri bisa menggunakan QR Code untuk mendatangi sejumlah tempat umum di tanah air.
Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi yang berbeda dengan tampilan sertifikat vaksin di Indonesia.
Kemenkes meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.
- Ole Romeny Akan Disumpah Jadi WNI Pada Awal Februari
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel