WNA Gelar Pengobatan Gratis Ilegal, Dinas Kesehatan Mengaku Tidak Tahu
Rabu, 31 Juli 2019 – 11:44 WIB
“Memang pernah ketemu. Mereka kan menggandeng yayasan sama rumah sakit, dengan mengajak Tenaga Kerja Asing (TKA). Waktu itu kami tidak izinkan, karena tidak ada izin dari Kemenkes. Kalau mau pelayanan kesehatan, boleh saja, sepanjang menggunakan tenaga kerja lokal. Tidak melibatkan dokter asing,” imbuhnya. (rb/eps/mus/JPR)
Baca Juga:
Kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan para WNA tersebut dinyatakan melanggar oleh Kementerian Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya
- Nigeria Ungkap Campur Tangan Warga Asing dalam Demo Antipemerintah
- Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
- WN Jepang Ditusuk di Jiangsu, China Mengklaim sebagai Negara Teraman di Dunia
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA