WNA Ilegal Diduga Ikut Bisnis Gigolo
Minggu, 22 Januari 2017 – 10:32 WIB

Paspor
Sebagai lembaga yang punya wewenang menyidik, imigrasi bisa "mengantarkan" para pelanggar ke meja hukum.
Salah satu yang cukup pelik adalah problem pada ZF, pengungsi Afghanistan yang ditangkap pada Kamis malam (19/1).
Sebab, para pengungsi ada di bawah pengawasan International Organization for Migration (IOM).
Pemerintah tidak bisa langsung menindak para pengungsi itu.
"Kami terhalang aturan untuk menertibkan mereka," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja.
Pengungsi memang bisa dibawa ke ranah hukum apabila yang bersangkutan berurusan dengan hukum.
Karena itu, tim dari imigrasi terus melakukan penyelidikan.
Apabila ZF diketahui melakukan aksi jual beli seperti gigolo, tim akan menyeret ke ranah pidana.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Lucky Agung Binarto mengaku masih mendalami kasus per kasus yang
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud