WNA Ilegal Diduga Ikut Bisnis Gigolo
Minggu, 22 Januari 2017 – 10:32 WIB
Sebagai lembaga yang punya wewenang menyidik, imigrasi bisa "mengantarkan" para pelanggar ke meja hukum.
Salah satu yang cukup pelik adalah problem pada ZF, pengungsi Afghanistan yang ditangkap pada Kamis malam (19/1).
Sebab, para pengungsi ada di bawah pengawasan International Organization for Migration (IOM).
Pemerintah tidak bisa langsung menindak para pengungsi itu.
"Kami terhalang aturan untuk menertibkan mereka," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja.
Pengungsi memang bisa dibawa ke ranah hukum apabila yang bersangkutan berurusan dengan hukum.
Karena itu, tim dari imigrasi terus melakukan penyelidikan.
Apabila ZF diketahui melakukan aksi jual beli seperti gigolo, tim akan menyeret ke ranah pidana.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Lucky Agung Binarto mengaku masih mendalami kasus per kasus yang
BERITA TERKAIT
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam