WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
Rata-rata, mereka terjaring di tempat kerja. Secara administrasi, mereka harus mengantongi surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Selain itu, harus ada sponsor yang menjadi penjamin selama mereka bekerja di Indonesia.
"Dua dokumen itu jarang dimiliki," ucapnya.
Kasus lainnya, mereka bekerja tidak sesuai dengan bidang yang diizinkan pemerintah.
Yakni, bukan staf ahli, melainkan pekerja biasa. Bahkan, ada beberapa yang bekerja sebagai kuli angkut.
Dia menuturkan, warga negara asing itu diperkirakan sudah lama tinggal di Indonesia.
Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Buktinya, ada beberapa yang sudah paham bahasa Indonesia.
"Mereka bisa karena terbiasa berinteraksi dengan pekerja asal Indonesia," tuturnya. (riq/c16/oni/jpnn)
Pengungkapan sindikat penipu yang dilakukan warga Tiongkok cukup mengejutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
- Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
- 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
- Ini Dia WNA Bandar Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran