WNA Illegal Hendak Daftarkan Pernikahan, Eh.. Tertangkap
Minggu, 15 November 2015 – 11:46 WIB
“Di Malaysia ia bertemu dengan istrinya dan dibawa ke Cirebon. Menurut pengakuan yang bersangkutan, rencananya ia mau mendaftarkan pernikahannya, lalu ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian dan Imigrasi dan akhirnya kita tindak lanjuti, “katanya.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yang bersangkutan melanggar Peraturan Keimigrasian pasal 113 dan 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 2011. Namun demikian, petugas Imigrasi belum menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan. Karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena kami sendiri masih menempuh proses penyelidikan,” jelasnya. (arn/dkk/jpnn)
KEDAWUNG – Warga negara asing berinisial MBT digiring ke kantor imigrasi kelas II Cirebon. Dia ditangkap saat akan mendaftarkan pernikahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius