WNA Ini Tipu WNI, Berkedok Kirim Cenderamata dari Syria
jpnn.com - JAKARTA - Beragam cara Warga negara asing (WNA) ini melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Kali ini, oknum WNA asal Kamerun berpura-pura hendak mengirimkan cenderamata dari Syria ke Indonesia.
Aksi penipuan ini membuat korban, Jernita Bonarida Tobing, yang adalah WNI harus rugi puluhan juta rupiah.
Polisi berhasil meringkus seorang tersangka, Serges Duclous Meudje alias Steve Martin. Warga asal Kamerun ini diamankan, Selasa, 18 Agustus 2015 di Toni Restoran Afrika, Menteng, Jakarta Pusat. Kozo, rekan Stve Martin yang juga warga negara asal kamerun, kini masih Buron. Kozo pun masuk daftar pencarian orang.
Modus operandinya, pelaku berkenalan dan berkomunikasi dengan korban via Facebook. Tersangka mengklaim ingin mengirim cinderamata dari Syria. Yakni, jam tangan, gelang, cincin serta uang USD 700 ribu.
“Setelah berkenalan dan berkomunikasi, pelaku mengklaim barang-barang sudah dikirim melalui Kedutaan Amerika di Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti.
Nah, pelaku minta korban mentransfer sejumlah duit ke rekeningnya. Alasannya, untuk biaya pengurusan pengiriman barang yang ditahan kedutaan.
“Alasannya karena barang dari Syria, maka harus diurus surat keterangan antiteroris,” jelas Khrisna.
Korban pun mengirim uang. Namun, barang tak dapat diambil. Pelaku pun tak dapat dihubungi. Tak lama kemudian, pelaku muncul lagi.
JAKARTA - Beragam cara Warga negara asing (WNA) ini melancarkan aksi penipuan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Kali ini, oknum WNA asal
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi