WNA Jadi Tersangka Baru Kasus Indosat
Rabu, 29 Februari 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Tersangka baru tersebut disebut-sebut berwarga negara asing. Indosat menjalin kerjasama dengan IM2 untuk mengelola jaringan pita lebar bergerak IM2-2000 pita frekuensi 2,1 GHz pada tahun 2006. Kerjasama ini dipersoalkan oleh Konsumen Telekomunikasi Indonesia karena pengelolaan jaringan pita lebar diperoleh IM2 tanpa lewat tender seperti yang dilakukan Telkomsel ataupun XL.
"Sudah ditetapkan tersangka baru. Dia sekarang di Singapura, tapi saya lupa namanya, susah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw, Rabu (29/2).
Disebutkannya pula, dari hitungan sementara kerugian kasus korupsi yang berlangsung tahun 2006 itu mencapai Rp 3,8 triliun. Tersangka pertama kasus tersebut adalah mantan pimpinan IM2, Indar Atmanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri