WNA Jadi Tersangka Baru Kasus Indosat
Rabu, 29 Februari 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Tersangka baru tersebut disebut-sebut berwarga negara asing. Indosat menjalin kerjasama dengan IM2 untuk mengelola jaringan pita lebar bergerak IM2-2000 pita frekuensi 2,1 GHz pada tahun 2006. Kerjasama ini dipersoalkan oleh Konsumen Telekomunikasi Indonesia karena pengelolaan jaringan pita lebar diperoleh IM2 tanpa lewat tender seperti yang dilakukan Telkomsel ataupun XL.
"Sudah ditetapkan tersangka baru. Dia sekarang di Singapura, tapi saya lupa namanya, susah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw, Rabu (29/2).
Disebutkannya pula, dari hitungan sementara kerugian kasus korupsi yang berlangsung tahun 2006 itu mencapai Rp 3,8 triliun. Tersangka pertama kasus tersebut adalah mantan pimpinan IM2, Indar Atmanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini