WNA Kenya dan Iran Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Bandara Soekarno-Hatta
jpnn.com, TANGERANG - Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya dan Iran diamankan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Keempatnya terjaring Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar pada 28 September hingga 2 Oktober 2019.
Empat WNA itu berinisial RN, AR, ZT dan HA. Selain itu ada 11 WNI yang turut diamankan EH, IR, CM, KA, NI, IP, MF, R, IA, PJ dan JS.
“Hasil pengungkapan kasus selama kegiatan operasi sebanyak 12 kasus dengan 15 orang tersangka. Sebelas tersangka merupakan WNI dengan total barang bukti sabu sebanyak 3,8 kilogram,” kata Kapolreta Bandara Soetta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Ardian Rishadi di Mapolresta Bandara Soetta.
Dijelaskan Arie, dua kasus peredaran narkotika diungkap atas kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta. Pertama, pengungkapan jaringan peredaran narkoba dari Kenya. Petugas mengamankan 1,84 kilogram sabu-sabu dari tersangka RN.
“Tersangka Prince (pengendali di Kenya-red) dan barang itu dibawa masuk oleh tersangka inisial RN,” ungkapnya.
Kasus kedua, yakni jaringan peredaran narkotika asal Iran. Sebanyak 2.570 gram sabu-sabu diamankan dari AR. “Dengan Control Delivery dapat diamankan tersangka inisial AR di salah satu hotel di daerah Tanah Abang. Setelah dikembangkan diperoleh informasi pemasarannya tersebut berasal dari salah satu rutan di daerah Purwakarta, Jawa Barat dan pelaku sudah kita tangkap,” tutur Arie.
Dikatakan Arie, modus penyelundupan oleh WNA tersebut dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan.
“Salah satu kasus yang diamankan oleh Bea Cukai adalah dengan modus berupa kapsul yang pada umumnya ditelan, namun dalam kasus ini dimasukkan ke dalam kotak makanan Pringles,” jelasnya.
Modus penyelundupan oleh WNA dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi