WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online

WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online
WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online. Foto dok Pelindo III

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online.

Menurut Silmy, layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

"Kami terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi," ujar Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (31/12).

Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi.

WNA bisa mengurus perpanjangan izin tinggal tanpa perlu lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon.

"Jadi, mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa untuk jenis-jenis visa, seperti Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1), Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2).

WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News