WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi
Jumat, 21 Agustus 2020 – 21:02 WIB
“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkap Oeray.
Dia menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)
WNA Malaysia itu datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenal melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam