WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi
Jumat, 21 Agustus 2020 – 21:02 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha memperlihatkan bukti dokumen milik WNA asal Malaysia yang melanggar izin tinggal. Foto: diambil dari posmetropadangcoid
“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkap Oeray.
Dia menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)
WNA Malaysia itu datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenal melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil