WNA Nekat, Mobil Polisi Malah Diadang dan Dirusak
jpnn.com - DENPASAR - Kelakuan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terbilang nekat.
Dia diduga melakukan perbuatan konyol, mengadang dan merusak mobil polisi di Denpasar, Bali.
WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu kini telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Menurut Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi penahanan TCF di Rudenim Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.
"Selanjutnya, karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ujar Tedy di Denpasar, Jumat (16/6).
Menurut Tedy, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Meski begitu, dia belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.
Kelakuan seorang WNA ini sungguh nekat, dia mengadang dan merusak mobil polisi di Denpasar, Bali.
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak