WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Minggu, 12 Februari 2017 – 17:01 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe melakukan klarifikasi ke pihak PT Agrowiratama terkait tidak melaporkan keberadaan WNA Singapura Raymond Lau Chit Wei di mess perumahan perkebunan kelapa sawit, Jumat (10/2). Foto: padangekspres
Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)
Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa