WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Minggu, 12 Februari 2017 – 17:01 WIB
Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)
Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai