WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember
jpnn.com, JEMBER - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur.
MK ditangkap saat hendak mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal.
"Petugas menemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember Henki Irawan dalam konferensi pers, Senin.
Dia menjelaskan petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa Indonesia yang dirasa janggal untuk seorang warga negara Indonesia (WNI).
"WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan. Hasil pemeriksaan kami bahwa yang bersangkutan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, sehingga tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi," katanya.
Ia menjelaskan tujuan MK ke wilayah Indonesia untuk tinggal bersama dengan istrinya di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Namun, sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Gatot Wirawan mengatakan MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum keimigrasian dan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur.
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember