WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember

WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember
Seorang WNA asal Pakistan diamankan oleh petugas Imigrasi Jember, Senin (23/9/2024). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.

Ia menjelaskan deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia, sedangkan MK juga disertai dengan tindakan penangkalan yaitu dilarang pelaku pelanggaran keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera," katanya.

MK akan dideportasi agar keluar dari wilayah NKRI dan penangkalan yakni tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya. (antara/jpnn)


Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News