WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.
Ia menjelaskan deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia, sedangkan MK juga disertai dengan tindakan penangkalan yaitu dilarang pelaku pelanggaran keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera," katanya.
MK akan dideportasi agar keluar dari wilayah NKRI dan penangkalan yakni tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya. (antara/jpnn)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bulan Ranjang
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan Menewaskan 18 Orang