WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci
Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:53 WIB

Zahoor Ul Hassan (42), pelaku kasus pembunuhan saat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat (20/5). Foto: Dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dalam kasus tersebut polisi memeriksa enam saksi.
"Hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku," ujar Aszhari.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan mesin cuci.
Adapun mesin cuci digunakan pelaku untuk mencuci pakaiannya yang berlumuran darah korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Jiwa Orang dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," beber Aszhari. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juju Juariah (46), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru