WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat

WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
Unjuk rasa warga meminta WNA Tiongkok pelaku dugaan penganiayaan dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. Foto: source for JPNN

Menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya, dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum, yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin menyulut kemarahan publik. Aksi demonstrasi besar-besaran digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4).

Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. 

Para pedemo juga meminta pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menangani persoalan ini.

Namun, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

Sementar kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, menilai bahwa meskipun kasus telah diselesaikan secara damai di kepolisian melalui mekanisme Restorative Justice, langkah hukum lain seperti deportasi dan pencekalan seharusnya tetap dilakukan.

Korban dugaan penganiayaan sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam belum dideportasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News