WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol

Kejaksaan Akui Lalai

WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol
WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol
Seperti diketahui, Black -warga Zambia- dan Mickel -warga Mozambique- kabur setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang tersebut, keduanya divonis tiga tahun penjara karena merugikan valuta asing.

Kedua WNA ini terjerat kasus pidana setelah sebelumnya dititipi uang kertas pecahan palsu 100 dolar sebanyak 13.500 lembar dan alat cetaknya oleh seorang pria bernama Songu Mbriwa Tamba Kamijama yang kini buron. Mereka bertemu Songu pada Januari lalu di Pasar Festival,  Kuningan, Jakarta Selatan.

Di tempat itulah Songu memberi Mickel lembaran kertas putih sebanyak dua kardus sebagai bahan kertas untuk membuat uang palsu pecahan 100 dolar Amerika.

Sedangkan terdakwa Sky membawa uang kertas palsu sebanyak 13.500 lembar dolar Amerika dengan dibungkus dalam kardus TV Plasma. Ia juga diminta membawa 2 jerigen warna biru berisi cairan kimia bahan pembuat uang palsu dan dua kardus alat pencetak.

JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Black Sky dan Mickel Joe kabur  ketika akan dibawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News