WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol
Kejaksaan Akui Lalai
Jumat, 14 September 2012 – 22:40 WIB
Seperti diketahui, Black -warga Zambia- dan Mickel -warga Mozambique- kabur setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang tersebut, keduanya divonis tiga tahun penjara karena merugikan valuta asing.
Kedua WNA ini terjerat kasus pidana setelah sebelumnya dititipi uang kertas pecahan palsu 100 dolar sebanyak 13.500 lembar dan alat cetaknya oleh seorang pria bernama Songu Mbriwa Tamba Kamijama yang kini buron. Mereka bertemu Songu pada Januari lalu di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di tempat itulah Songu memberi Mickel lembaran kertas putih sebanyak dua kardus sebagai bahan kertas untuk membuat uang palsu pecahan 100 dolar Amerika.
Sedangkan terdakwa Sky membawa uang kertas palsu sebanyak 13.500 lembar dolar Amerika dengan dibungkus dalam kardus TV Plasma. Ia juga diminta membawa 2 jerigen warna biru berisi cairan kimia bahan pembuat uang palsu dan dua kardus alat pencetak.
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Black Sky dan Mickel Joe kabur ketika akan dibawa
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa