WNA Pemalsu Uang Kabur Akibat Tak Diborgol
Kejaksaan Akui Lalai
Jumat, 14 September 2012 – 22:40 WIB
Namun, transaksi ketiganya ini ternyata telah tercium pihak kepolisian. Tak lama setelah pertemuan itu, mereka langsung dibekuk polisi di sebuah apartemen di Taman Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.Atas perbuatan tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Black Sky dan Mickel Joe kabur ketika akan dibawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa