WNA Pemicu Kerusuhan Drydocks Kabur
Senin, 15 November 2010 – 02:52 WIB
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurniadi, dikonfirmasi koran ini mengatakan paspor atas nama Mathiyalangan Prabakaran itu masih ditahan pihaknya atas permintaan polisi sejak peristiwa Drydocks World Graha itu terjadi. ”Mana bisa dia keluar dari Batam melalui pelabuhan resmi. Kan paspornya masih kita tahan,” kata Yudi via telepon selulernya, kemarin.
Baca Juga:
Yudi mengatakan, hingga saat ini polisi tak melayangkan permintaan pencekalan terhadap warga negara India tersebut. Ia hanya membenarkan bahwasannya polisi hanya meminta pihak imigrasi menahan paspor atas nama tersangka pemicu kerusuhan tersebut.
Kapolresta Kombes Eka Yudha mengemukakan, kaburnya Prabakaran dari Batam itu terkuak setelah berkas perkaranya dianggap P21 oleh jaksa. ”Kasusnya sudah P21 tapi saat kita mau serahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa, ternyata tersangkanya sudah tak ada,” kata alumni Akpol tahun 1988 ini.
Eka Yudha mengakui bahwasannya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran tak pernah ditahan pihaknya dengan alasan hukuman atas kasus yang melilitnya tak memungkinkan untuk ditahan.
Prabakaran dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan yang menimbulkan permusuhan junto pasal 310 KUHP. Satreskrim Polresta Barelang memasukannya dalam DPO dengan nomor 177/X/2010/Reskrim.
BATAM – Mathiyalangan Prabakaran, tersangka pemicu kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang terjadi di PT Drydocks
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026