WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas

WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangguhkan penahanan Cai Qiang, 38, warga negara (WN) Tiongkok yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 146 ribu pita cukai rokok palsu. Dalam kasus penyelundupan itu negara berpotensi dirugikan Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan ini menjadi pertanyaan besar karena tersangka merupakan warga negara asing.

    

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Oza Olivia mengakui penangguhan penahanan tersangka kasus penyelundupan pita cukai palsu (HT-Sigaret Putih Mesih) tersebut. ”Kasusnya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan,” terangnya.

    

Untuk diketahui, Cai Qiang dibekuk pada 10 November 2011 lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta karena mencoba menyelundupkan 146 ribu pita cukai palsu dalam 15 kemasan yang dimasukkan ke dalam koper yang dia bawa. Pita cukai palsu tahun 2011 tersebut bertarif Rp 12 ribu dengan harga Rp 295 perbatang.

Kepastian bahwa pita cukai yang dibawa pelaku adalah palsu didapat dari pemeriksaan hologram oleh petugas PT Pura Nusapersada selaku pemasok resmi pita cukai. Apakah penangguhan tersangka WN Tiongkok tidak khawatir melarikan diri" Oza Olivia mengatakan penangguhan penahanan itu sesuai ketentuan dan prosedur. ”Yang jelas, kasunya dalam tahap pemberkasaan,” tegasnya juga.

    

TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangguhkan penahanan Cai Qiang, 38, warga negara (WN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News