WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
Rabu, 04 Januari 2012 – 13:02 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo meyakini Cai Qiang yang merupakan karyawan perusahan kereta api di negaranya tidak akan melarikan diri. Pasalnya, paspor miliknya ditahan pihaknya. Selain itu, ada jaminan dari kedutaan Tiongkok dan pengacara kalau Cai Qiang tidak melarikan diri. ”Kalau berkasnya sudah lengkap pasti kami limpahkan kasunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,” ucap Gatot.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Supriyanto membenarkan berkas perkara kasus penyelundupan pita cukai rokok oleh WN Tiongkok itu sedang ditanganinya. ”Namun, dalam berkas masih ada kekurangan. Sehingga kami (jaksa, Red) meminta kepada penyidik menyempurnakannya kekurangan bukti agar kasusnya segera disidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Supriyanto. (gin)
TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangguhkan penahanan Cai Qiang, 38, warga negara (WN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground