WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas

WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo meyakini Cai Qiang yang merupakan karyawan perusahan kereta api di negaranya tidak akan melarikan diri. Pasalnya, paspor miliknya ditahan pihaknya. Selain itu, ada jaminan dari kedutaan Tiongkok dan pengacara kalau Cai Qiang tidak melarikan diri. ”Kalau berkasnya sudah lengkap pasti kami limpahkan kasunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,” ucap Gatot.

    

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Supriyanto membenarkan berkas perkara kasus penyelundupan pita cukai rokok oleh WN Tiongkok itu sedang ditanganinya. ”Namun, dalam berkas masih ada kekurangan. Sehingga kami (jaksa, Red) meminta kepada penyidik menyempurnakannya kekurangan bukti agar kasusnya segera disidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Supriyanto. (gin)

TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangguhkan penahanan Cai Qiang, 38, warga negara (WN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News