WNA Prancis Eksploitasi Anak, Korbannya 305 Orang

Pelaku menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Setiap beraksi, Frans selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.
Saat petugas membongkar laptop tersangka, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Frans dengan korban yang berbeda-beda.
"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.
Akibat perbuatannya, Frans kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu se*s hingga alat kontrasepsi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam menjalankan aksinya, WNA Prancis mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari