WNA Rusia Peras Pengusaha Asal Uzbekistan, 1 Sudah Ditangkap, 2 Masih Buron
Rabu, 07 Juli 2021 – 05:30 WIB
Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis 1 Juli 2021, pelaku dibekuk polisi di seputaran Kerobokan, Badung.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengusaha asal Uzbekistan menjadi korban pemerasan di Bali. Pelaku merupakan WN Rusia. Satu sudah ditangkap. Dua masih buron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara