WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara
Dokumentasi - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman 'online' (pinjol) ilegal yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai bos pinjaman online (pinjol) ilegal, diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

WNA berinisial WJS merupakan warga negara Tiongkok, diduga menjadi otak dari pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepadanya.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).

Warga negara asing yang diduga berperan sebagai otak pinjol ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebegini

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News