WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara
Dokumentasi - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman 'online' (pinjol) ilegal yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

WJS alias Jon, warga negara Tiongkok ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal 15 Oktober 2021.

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB.

"Kemudian, dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," katanya.

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh.

Mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.

Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis.

Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Warga negara asing yang diduga berperan sebagai otak pinjol ilegal, terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebegini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News